Header Ads

Breaking News
recent

Jajaran Ditreskrisus Polda Lampung Kembali Membidik Tersangka Baru Dalam Kasus Joki CPNS Kejaksaan.



BANDARLAMPUNG : (Corongrakyat.net) Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes pol Donny Arief praptomo saat di wawancarai di ruang kerjanya Jumat (15/03/2024) mengatakan Sampai saat ini untuk perkara joki CPNS kejaksaan negeri Lampung sudah menetapkan Enam org tersangka dari enam org tersangka tersebut tiga orang masih berstatus mahasiswi di ITB dan 3 org sudah alumni perguruan di swasta.

Dan dengan sudah di tetapkan enam tersangka ini perkara tetap berproses dan kalau menemukan alat bukti baru lagi kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Tiga org dari enam tersangka sudah di lakukan penahanan di Polda Lampung dan beberapa diantara tersangka jg pernah terlibat dengan kasus yang sama dua tahun lalu

[16/3 17.57] LEO Balam: Sedangkan untuk tiga orang tersangka Hanya Wajib Lapor karna diduga satu tersangka 

Joki CPNS disebut Anak Pejabat Pemprov Lampung.

Keempat orang tersangka baru telah menjadi tersangka yakni IG, RA, BO dan KYP. 

Tersangka baru dari 4 orang yakni inisial KYP merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Inisial IG koordinator, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut. 

KYP, RDS dan ABN tidak ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan didenda Rp 12 Miliar.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya Pengamanan Sumber Daya Organ (Pam SDO) intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap joki tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Kejaksaan 2023.

Joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.(Red)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.