Usai Viral di Pemberitaan Kakon Gunung Tiga Kebakaran Jenggot Kembalikan Uang Hasil Pemotongan BLT-DD Ke KPM
Tanggamus, Corongrakyat.net | - Sentral nya pemberitaan di beberapa media online dan Televisi, terkait kuat dugaan kakon pekon Gunung tiga kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung, Potong BLT DD di beberapa KPM anggaran Tahun 2023 lalu, membuat Pemkon Gunung Tiga kebakaran jenggot.
Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu kpm yang menghubungi awak media ini melalui by phon.
Trimakasih bang,' atas bantuan dan keprihatinan nya, Kemarin dari Dinas sosial Tanggamus udah kerumah waktu hari selasa 23/07/24 menjenguk dan memberikan bantuan sembako.
Masih ketrangan KPM," Habis pak Hardas kadissos pulang, malam nya Taufik selaku bendahara pekon dan aparat pekon yang lain datang ke rumah memberikan uang rp.600.000 katanya untuk mencukupi kekurangan BLT DD yang tahun 2023.Terang KPM.
Sambung kpm. Mungkin karna udah viral mereka ketakutan (red-pemkon) uang itu langsung di kasih kan. padahal kami sebelum nya udah pasrah karna Udah malu nanyain hingga petengahan juli 2024 tak kunjung di berikan kekurangan BLT DD setiap kali di Tanyakan selalu janji dan janji tanpa ada kepastian.ujarnya."
Sekali lagi Terimakasih pak atas bantuan dan perhatian nya yang sudah ikhlas membantu kami.tutup kpm."
Herwin selaku ketua PEKAT IB Tanggamus saat di mintai Tanggapan nya terkait pemulangan uang hasil potongan BLT DD oleh oknum Pemkon Gunung Tiga.
Beliau Menyampaikan ucapan syukur jika Apa yang Menjadi Hak KPM sudah di Terima,
Lanjut Herwin," Pemotongan bansos dengan dalih apa pun itu Jelas Tidak di perbolehkan dan bisa dikategorikan perbuatan melanggar Hukum apa lg yang melakukan adalah pejabat Pemerintahan, jelas itu sudah menyalahi Kewenangan nya sebagai pejabat publik Dan tidak Bisa di Benarkan.
Meskipun Uang hasil Pemotongan itu sudah di kembalikan, Herwin tidak akan mengurung kan Niat nya untuk melapor kan Inisial HSP oknum kakon Gunung Tiga, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI DPD Propinsi Lampung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
yang mana HSP di Duga kuat dengan sengaja sudah menyalah gunakan wewenangnya sebagai kepala Pekon dan
kangkangi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).terang nya."
Tambahnya," Adanya Inpormasi pemotongan dan pengembalian hasil pemotongan blt dd ke kpm, oleh oknum Pemkon gunung Tiga Erwin meminta kepada APH yakni Tipikor dan Kejari Tanggamus bisa mengcroscek,, memangil dan memeriksa oknum Kepala Pekon Gunung Tiga dan aparatur pekon nya yang kuat diduga sudah berani Berani merampas HAK warga yang tergolong miskin ekstrim, yang terdata Sebagai KPM BLT DD.pintanya."
Sambung Herwin," Saat ini Tim kami Masih terus mengcroscek guna melengkapi data data pendukung terkait sistem pembelanjaan pekon, anggaran Tahun 2022-2024 yang di duga ada beberapa kegiatan fiktip dan mark-up Anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan juta rupiah.
Dalam Waktu dekat ini laporan akan kami layangkan ke Inspektorat, Kejari Tanggamus dan tembusan Kejati lampung.Tegasnya."
Ujar Herwin," terkait apa saja kegiatan pembelanjaan pekon yang akan kita persoalkan, saat ini belum bisa kami sampaikan, karna sampai saat ini TIM kami masih terus bekerja.
Nanti klo tim kami sudah selesai bekerja,dan laporan sudah resmi masuk APH dan APIP Tanggamus pasti akan kami ada kan jumpa pers
Kami juga berharap kedepan Awak media bisa ikut terus mengawal proses pelaporan kami,tegasnya.(AK/Tim)
Tidak ada komentar: