Header Ads

Breaking News
recent

Alibi Sekda Tulang Bawang Bantah Nonjob 8 Pejabat Eselon II



Corongrakyat.net | Tulang Bawang--Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang, Ferli Yulidi, membantah terkait 8 pejabat eselon II yang di Nonjob.

Terkait 8 orang pejabat eselon II tersebut bukan di Nonjobkan, mereka masih menjabat sebagai Kepala Dinas karena kedudukan mereka belum dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Tulangbawang.

"Para Pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dalam penempatan jabatan barunya," terang Ferli Yulidi melalui Via WhatsApp, Selasa (30-09-2025).

Dijelaskan Ferli Yuledi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; Selain itu juga Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 144 huruf g. terjadi penataan organisasi; a Pasal 132 Ayat 1 Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat JPT.

"Berdasarkan uraian diatas bahwa Bapak Bupati Tulangbawang tidak menonjobkan pejabat JPT dan memberikan kesempatan untuk mengikuti Ukom, untuk mengukur sejauh mana kompetensi dalam menduduki jabatan barunya kedepan sesuai pasal 132 diatas," papar Ferli Yulidi.

~Berita Sebelumnya~

Buseeeet Pemkab Tulangbawang Nonjob 8 Eselon Dua 

Tulang Bawang-- Senter beredar di group WhatsApp 8 pejabat eselon dua nonjob, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bwang, Lampung, Senin (29-09-2025).

Info yang dihimpun oleh media ini ada 8 pejabat eselon dua yang di Nonjob diantaranya, 1. Firmansyah Kadis Kebudayaan & Pariwisata, 2. Rum Kepala Balitbangda, 3. Haryanto Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah, 4. Ariyanto Kepala BPMPK, 5. Aprizal Kepala Diskepora, 6. Yusrizal Kadis Koperasi & UKM, 7. Okta Kepala Dispera-KP, 8. Hamami ria Kadis PP & KB.

"Info yang beredar ini dibenarkan oleh salah satu dari 8 pejabat yang nonjob, ya benar kami 8 yang Nonjob. Terkait info lebih lanjut silahkan hubungi Andi Kepala BKPSDM," terangnya singkat.

Abdul Rohman selaku Koordinator Lapangan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB), menyikapi terkait adanya Nonjob pejabat eselon dua, Menjadi pertanyaan apakah tidak melanggar aturan dan etika pemerintahan ?

"Kepala Daerah, Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan sudah mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang dimerger, padahal Dinasnya belum diresmikan atau dinas sebelumnya juga belum dibubarkan," terang Abdul Rohman.

Bagaimana posisi Kepala Dinas sebelumnya yang diberhentikan/ non job tanpa atau belum ada SK pemberhentian. Statusnya jadi tidak jelas, dan mereka berkantor dimana?

Pejabat eselon II yang dinonaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan. Tindakan non-job yang tidak sesuai peraturan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kepegawaian yang bersangkutan. 

"Pada intinya, kebijakan non-job bagi pejabat eselon II yang bertentangan dengan aturan berpotensi menyebabkan ketidakadilan, mengikis profesionalisme birokrasi, dan melemahkan sistem merit dalam manajemen ASN," ucap Abdul Rohman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulang Bawang  Andi Supriadi, saat dihubung via WhatsApp, belum merespon terkait ada nya Nonjob eselon dua di lingkup Pemkab Tulang Bawang.(red)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.