Header Ads

Breaking News
recent

FWTB, Tantang Diskominfo Tuba Gelar Diskusi Publik Bahas Pembatalan Surat Edaran (SE)


Corongrakyat.net | TULANG BAWANG -- 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M, kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan insan pers.

Sosok yang selama ini diharapkan bisa menjadi mediator yang baik antara Perusahaan Pers dengan Pemerintah justru memicu kegaduhan publik.

Hal ini mencuat setelah ratusan insan pers lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai pada Senin (15/9), dengan membawa 5 tuntutan yang mana salah satu isi tuntutan tersebut yakni menolak keras Surat Edaran (SE) tanggal 12 Maret 2025. No. : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Perihal : Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media. yang diterbitkan oleh Dinas Kominfo setempat karena dianggap merugikan perusahaan pers lokal, mematikan ruang gerak media, dan mencederai semangat kemerdekaan pers di Kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.

Suhirmansyah, S.Kom, Kabiro SKH Medinas Lampung - Kabupaten Tulang Bawang, menilai SE tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers No.40 tahun 1999. Dimana Diskominfo Tuba melalui SE itu menegaskan bahwa syarat bisa bekerjasama antara Perusahaan Pers dengan Pemkab Tuba adalah wajib terverifikasi faktual dewan pers, dengan dalih mengacu pada PERMENKOMINFO No.4 tahun 2025 dan KEPMENDAGRI tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri No. 050-5889 tahun 2021.

"Sudah saya pelajari PERMEN dan KEPMEN itu, tidak ada tertera syarat wajib kerjasama media harus terverifikasi dewan pers. Kalaupun ada bagaimana bisa PERMEN mengalahkan UU, bukankah sudah jelas di atur oleh negara, jika terjadi 2 aturan yang saling berlawanan, maka harus mengacu pada Hierarki Hukum di Indonesia yang sudah diatur pada UU No. 12 tahun 2011." Ungkap Suhir keheranan.

Yang mana kita ketahui, hierarki hukum di Indonesia sudah mengatur urutan kekuatan hukum di Indonesia dari terendah sampai tertinggi sbb :

1. UUD 1945

2. TAP MPR

3. UU/PERPPU

4. PP

5. PERPRES

6. PERDA

Menurutnya, Diskominfo seharusnya bisa menjadi mediator yang baik antara Perusahaan Pers dengan Pemerintah setempat, bukan malah membuat aturan yang justru memperkeruh suasana dan menimbulkan keretakan hubungan antara Eksekutif dan Pers, karena tanpa adanya kemitraan yang sehat, mustahil tercipta iklim informasi yang baik dan kondusif." tegas Suhirmansyah, Minggu (21/09/2025).

Terakhir Suhir mengatakan, dirinya telah ber-koordinasi dengan salah satu praktisi hukum yang ada di Bandarlampung terkait SE Diskominfo tersebut, dan hasil dari kajian SE tersebut dinilai cacat administrasi dan bertentangan dengan UU Pers sehingga bisa dibatalkan.

Untuk itu suhir meminta kepada Diskominfo Tuba agar dalam waktu dekat ini membuka ruang diskusi publik bersama dirinya dan beberapa perwakilan teman-teman FWTB, dengan disiarkan secara langsung di podcast atau live streaming atau sosial media lainnya yang bisa ditonton langsung oleh 4 pilar kebangsaan yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Pers dengan agenda membahas tuntas SE tersebut dengan kesepakatan jika FWTB kalah silahkan terapkan, jika FWTB menang maka cabut SE tersebut dan meminta Bupati Tuba penuhi semua tuntutan.

"Kita lakukan diskusi publik terbuka dengan disiarkan secara langsung supaya segera menemukan titik terang dan agar apa yg terjadi di Diskominfo Tulang Bawang tidak terjadi lagi di kabupaten lain. " Pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.