Header Ads

Breaking News
recent

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tanggamus Angkat Bicara"Aparat Pekon Bukan Sapi Perah"Kritisi Sikap Kalon Gunung Tiga Yang Dianggap Semena mena.





Tanggamus , Corongrakyat.net | Ketua PPDI Bung Zidhan Geram sekaligus mengkritik  langkah   kepala pekon Pugung Tiga kecamatan Pugung M Hijrah. yang diduga dengan sengaja tidak memberikan SILTAP, 6 (enam) Orang Aparatur Pekon nya selama 8 bulan Terhitung sampai Desember2024.

Terlepas M hijrah  sebagai kepala pekon Gunung Tiga kecamatan Puging,  bliau juga menjabat  sebagai ketua DPD APDESI  Provinsi Lampung. 

Seharus nya dia memberikan Contoh yang baik pada seluruh teman sejawat nya sesama kepala pekon,' dengan memperjuangkan Hak-Hak aparatur pekon, bukan malah sebalik nya.

kepala pekon dan aparat adalah satu kesatuan Dalam mendukung program pemerintah.ucapnya." 

Bliau juga menegas kan" Aparat pekon lah Garda terdepan dalam mewujud program program pemerintah dan mensejaterakan masyarakat  Yang HAK nya sudah di atur oleh undang undang baik  Perda atau pun perbup.   Jadi jangan pernah samakan  Aparat pekon sebagai Sapi Perah yang hanya bisa di ambil manpaatnya

Lanjut zidhan' Pemberhentian sepihak itu menurut nya  tidak relepan  dan jelas merugikan beberapa  rekan nya sesama aparat pekon yang ada di pekon gunung Tiga 

Ia menilai tindakan kakon itu sudah melampaui batas dan jelas sudah menyalahi kewenangan nya sebagai kepala pekon. Terkait SILTAP itu jelas HAK Aparatur pekon yang sudah di atur dalam  PP NO 43 Tahun 2014 dan perda nomor 03 Tahun 2024  Di mana  aparatur  pekon berhak Menerima penghasilan Tetap (SILTAP)  Perbulan setelah Di lantik.

dan Hak nya bisa di putus jika yang bersangkutan meninggal dunia, di berhentika dan  habis masa jabatannya.bebernya."

Sambung zidhan kami  berharap  APIP Tanggamus yakni Inspektorat dan kejari Tanggamus  sesegera mungkin mengusut permasalahan ini dan bisa mencarikan solusi terkait Hak Para Aparat pekon yang Blum Di bayar .

Serta memberikan Sanksi Tegas ke kepala pekon  jika terbukti sudah menyalah guna kan Jabatan  yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara,   agar segera di  proses sesuai Undang Undang yang berlaku.harapnya."(Tim)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.