Header Ads

Breaking News
recent

Membuka Tabir Kinerja DLH Pesawaran Sosialisasi Tanpa Aksi Nyata Di Tengah Maraknya Tambang Emas Ilegal.




PESAWARAN , Corongrakyat.net - Dinamika penanganan tambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran, Lampung, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan komitmen nyata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Di bawah kepemimpinan Dra. Linda Sari, institusi ini tampak lebih banyak bersembunyi di balik dalih prosedur dan sosialisasi formal, alih-alih mengambil tindakan tegas menghadapi praktik-praktik merusak yang terjadi di lapangan.

Respons Resmi :  Lemah Tanggung Jawab

Ketika awak media mempertanyakan langkah konkret DLH Kabupaten Pesawaran dalam menangani tambang dan pengolahan emas ilegal, respons yang diterima justru penuh kehati-hatian birokratis dan pengalihan tanggung jawab.

melalui pesan suara, Linda Sari menyatakan: "Maaf ya pak memang klo kami sosialisasi kami lapor ke bapak tah pak kami sudah sosialisasi ya maaf ya sekali itu bukan wewenang kami ya kami kesalahan ya maaf sekali lagi maaf" 

melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 21 Oktober 2025, Linda menambahkan: "Tugas kami hanya mensosialisasikan, membina, kalai tidak taat itu sudah Ranah APH, silahkan bapak lapor ke APH" 

Pernyataan ini secara tegas membatasi peran DLH Kabupaten hanya pada sosialisasi dan pembinaan, serta dengan cepat mengalihkan tanggung jawab penegakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pola respons ini konsisten dengan penjelasan resmi DLH Provinsi Lampung dalam kasus berbeda, yang menegaskan bahwa tindakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan APH .

Dokumenasi Kegiatan : Sosialisasi di Balik Meja

Sebagai bukti kinerja, DLH Kabupaten Pesawaran mengirimkan dokumentasi kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Foto tersebut memperlihatkan kehadiran perwakilan DLH Provinsi, DLH Kabupaten, dan Kepala Desa Bagus Giyanto, dalam acara sosialisasi peraturan pertambangan .

Namun, kegiatan "seremonial" ini tidak berbanding lurus dengan realita di lapangan. Masyarakat setempat melaporkan bahwa praktik pengolahan emas ilegal masih marak terjadi di pemukiman padat penduduk. Yang lebih mencemaskan, limbah beracun dari aktivitas ilegal ini masih dibuang secara sembarangan, mengancam kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.

Kesenjangan antara klaim sosialisasi dan kondisi riil di Pesawaran menyoroti beberapa masalah kritis:

· Dampak Nyata Tambang Ilegal: Aktivitas tambang ilegal, seperti yang tercatat di wilayah lain, dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang masif, termasuk penurunan debit air sumur, abrasi, kerusakan habitat, dan rusaknya infrastruktur . Dampak serupa sangat mungkin terjadi di Pesawaran.

· Kewenangan dan Koordinasi: Penanganan tambang ilegal memang membutuhkan koordinasi antar instansi. DLH Provinsi Lampung dalam kasus lain menyatakan tugas mereka adalah mengawasi pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan. Untuk pelaku tanpa izin, DLH baru dapat bertindak setelah ada pengaduan, dan langkah tegas yang dilakukan biasanya berupa pemasangan plang dan sanksi administratif , bukan penegakan hukum pidana.

· Komitmen Strategis yang Dipertanyakan: Pemerintah Kabupaten Pesawaran sesungguhnya telah diingatkan untuk mengakomodir penyelesaian isu strategis, termasuk lingkungan hidup, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 . Namun, efektivitas komitmen ini dipertanyakan jika langkah di lapangan hanya sebatas sosialisasi.

Harapan Masyarakat : Dari Kata Menuju Aksi Nyata

Masyarakat mengharapkan langkah-langkah progresif dan nyata dari DLH Kabupaten Pesawaran. Harapan ini bukan sekadar turun ke lapangan, tetapi juga:

· Inisiasi dan Koordinasi: DLH harus aktif memimpin dan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas ESDM, dan kepolisian untuk operasi penertiban, sebagaimana contoh penertiban galian C ilegal di Aceh Jaya .

· Pemantauan dan Pengawasan Proaktif: Melakukan pemantauan rutin ke lokasi-lokasi rawan, tidak menunggu laporan.

· Transparansi dan Akuntabilitas: Melaporkan secara transparan apa yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta hasil dari langkah-langkah penertiban.(Red)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.